Namun dalam beberapa kesempatan, PM Keir Starmer dan Presiden Macron menjelaskan bahwa langkah untuk mengakui kedaulatan Palestina diambil demi memberikan solusi terhadap pentingnya penghentian kekerasan, perlindungan terhadap warga sipil, serta memberi akses dukungan kemanusiaan yang aman bagi warga Palestina, terutama di Gaza.
“Kebijakan yang diambil Prancis dan Inggris mencerminkan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan berpihak pada hak asasi manusia rakyat Palestina yang selama ini dilanggar oleh Israel. Klaim Israel yang menyebut bahwa pengakuan terhadap kedaulatan Palestina adalah bentuk dukungan terhadap kelompok teroris tidak berdasar dan menyesatkan. Pengakuan ini justru merupakan upaya mendorong solusi damai dan keadilan bagi rakyat Palestina,” ujar Syahganda.
Sejak pecahnya peperangan antara Gaza dan Israel pada Oktober 2023, Israel berulang kali melancarkan serangan militer yang mengakibatkan ribuan korban jiwa dari pihak sipil Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak. Berbagai lembaga internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Human Rights Watch, telah mengeluarkan laporan yang menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga sipil Palestina.