Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolda Jabar Larang Total Geng Motor, Sanksi Tegas Menanti

Agus Warsudi , Jurnalis-Jum'at, 01 Agustus 2025 |15:31 WIB
Kapolda Jabar Larang Total Geng Motor, Sanksi Tegas Menanti
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang total geng motor/Foto: Agus Warsudi-Okezone
A
A
A

BANDUNG – Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang keras aktivitas geng motor di Jawa Barat. Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 ini menjadi dasar hukum bagi polisi untuk menindak tegas geng motor yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda Jabar mengatakan, maklumat tersebut diterbitkan untuk menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dari aksi-aksi geng motor.

"Ini menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat," kata Kapolda dalam rilis resmi Polda Jabar, dikutip Jumat (1/8/2025).

Polda Jabar melarang masyarakat—baik individu maupun kelompok—untuk terlibat langsung maupun tidak langsung, memfasilitasi kegiatan, atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.

Selain itu, dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi tanpa izin dan di luar aturan, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, atau senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

"Larangan lainnya adalah perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok. Seperti perkelahian massal atau tawuran," ujar Irjen Rudi.

Kapolda mengimbau masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui aksi geng motor di wilayahnya agar segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

Sebagai langkah pencegahan, Kapolda Jabar meminta keluarga dan sekolah ikut berperan aktif. Caranya, dengan mencegah agar anggota keluarga tidak terlibat dalam geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.

"Sekolah diminta memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada siswa yang terbukti terlibat geng motor. Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian," tutur Kapolda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ucap Irjen Rudi.

Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jabar juga memerintahkan seluruh anggota Polda Jabar untuk menindaklanjuti setiap kasus geng motor secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.

"Penanganan juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Irjen Rudi.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement