"Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Sudah ada kriteria yang ditetapkan dan kami sangat berhati-hati dalam proses ini. Semuanya demi kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut proses ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenko Bidang Hukum dan HAM, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai informasi tambahan, data awal jumlah narapidana yang diajukan untuk amnesti mencapai 44.495 orang pada Februari 2025. Namun setelah verifikasi berlapis, jumlah tersebut disaring menjadi 1.669 orang pada April 2025.
(Awaludin)