JAKARTA- Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan16 kilogram sabu di wilayah Riau. Sebanyak empat remaja pengedar narkoba diciduk dalam pengungkapan kasus dalam dua lokasi yang berbeda.
"Barang bukti yang disita satu buah karung goni narkotika jenis sabu dengan berat total 10 kg, sebuah sepeda motor Honda Genio, dan tiga unit telepon genggam," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan, Sabtu (2/8/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari informasi akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu di perairan Bengkalis.
Selanjutnya polisi berkoordinasi dengan Bea cukai Bengkalis - Riau untuk melakukan patroli laut terkait peredaran Narkotika di perairan perbatasan malaysia-Indonesia wilayah Bengkalis.
"Tim Subdit IV melakukan pengejaran, para terduga pelaku sempat melemparkan karung goni warna putih yang dibawa ke jalan,”ujarnya.
Selanjutnya tim Subdit IV berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan kendaraan motor warna hitam merk Genio.
Tim Subdit IV berhasil mengamankan 1 karung goni warna putih yang dibuang para terduga pelaku yang didalamnya berisi 10 bungkus paketan dalam kondisi terlakban warna cokelat narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg.
Eko mengatakan, berdasarkan hasil interogasi pelaku MR dan R satu karung goni berisikan 10 paket sabu milik J alias Adi narapidana kasus narkotika di Lapas Bengkalis.
“MR mengakui bahwa mendapat perintah dari J alias Adi untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah di tentukan selanjutnya menunggu perintahnya,” ujarnya.
“Bareskrim Polri juga berhasil melakukan pengungkapan sabu dengan berat total 6 kg di Jalan Pramuka Rumbai, Lembah Sari, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )