"Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindak lanjuti," ujarnya.
Kedua tersangka akhirnya ditangkap di salah satu kafe di kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.
"Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian, dalam hal ini Polresta Tangerang," katanya.
Indra Waspada menambahkan Polresta Tangerang berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.
(Arief Setyadi )