JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan kepada M. Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pemanggilan ketiga ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/8/2025), setelah dua kali sebelumnya Riza mangkir dari pemeriksaan.
"Terjadwal hari ini (panggilan pemeriksaan Riza Chalid)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (4/8/2025).
Namun hingga kini, Kejagung belum bisa memastikan kehadiran Riza dalam pemeriksaan tersebut.
"Belum ada info," tambahnya.
Sebelumnya, Anang telah menyampaikan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap tersangka setelah dua kali mangkir. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Pemanggilan kedua dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, namun Riza Chalid tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi, termasuk melalui kuasa hukumnya.
Anang menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Riza kembali ke Tanah Air.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendatangkan yang bersangkutan. Keberadaannya juga sudah terdeteksi, hanya saja kami tidak bisa membukanya ke publik karena itu bagian dari strategi penyidikan,” jelasnya.
Riza Chalid sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sektor migas yang pernah menjadi sorotan publik dalam berbagai kasus kontroversial. Kini, ia berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan tata kelola ekspor-impor minyak mentah nasional.
(Awaludin)