Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait hasil uji DNA tersebut. Namun, ia menekankan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami tidak bisa berandai-andai soal hasilnya. Tapi satu hal yang pasti, Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum ini, apa pun hasilnya,” ujarnya.
Diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.
(Awaludin)