Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 04 Agustus 2025 |14:12 WIB
Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana
Ridwan Kamil Bakal Tes DNA di Bareskrim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan menjalani pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) mendatang.

“Benar, Pak Ridwan Kamil, klien kami, telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Muslim menjelaskan, tes tersebut akan melibatkan tiga pihak: Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA, yang menjadi objek laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Proses pengambilan sampel DNA tersebut juga akan diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI akan ikut mengawasi proses ini. Kenapa? Karena ini menyangkut tes DNA yang hasilnya harus independen, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan dari semua pihak,” jelas Muslim.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait hasil uji DNA tersebut. Namun, ia menekankan komitmen kliennya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak bisa berandai-andai soal hasilnya. Tapi satu hal yang pasti, Pak Ridwan Kamil sangat menghormati proses hukum ini, apa pun hasilnya,” ujarnya.

Diketahui, Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang jelas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement