JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto juga memberikan amnesti terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nama Gus Nur termasuk dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTubenya yang mempertanyakan keasliaann ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bamba Tri Mulyono.
Gus Nur pada Desember 2022 menjalani sidang perdananya dan didakwa atas ujaran kebencian yang menyebabkan keonaran.
Pengadilan Negeri tingkat pertama sempat menghukum Gus Nur 6 tahun penjara sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding. Gus Nur sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkap perkembangan program menyebut Kemenkum.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah melakukan pemeriksaan administratif terhadap dokumen data dukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) dengan hasil 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti. Kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian IMIPAS, dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )