Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Romensy August , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |18:19 WIB
Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara
Foto: MNC Media
A
A
A

SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), Selasa (18/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yaitu sebesar 10 tahun penjara.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa didakwa atas ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE.

Namun, vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa adalah Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Kedua terdakwa juga terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dikalangan rakyat secara bersama-sama.

"Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo.

Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama. Namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement