Namun, dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 1 Agustus 2025, Majelis Hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyatakan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus kami lakukan secara tegas, karena ini menyangkut keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi bangsa,” tandasnya.
Menurutnya, JPU dan penasihat hukum terdakwa masih memiliki waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap hukum terhadap vonis tersebut.
(Fetra Hariandja)