JAKARTA - Polda Jambi terus memburu jaringan 'Ratu Narkoba' Jambi, Helen. Bahkan, polisi kini telah menyematkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kroni-kroni kelompok itu.
Berikut fakta terbaru dari jaringan gembong narkotika Helen setelah dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. DPO jaringan Helen dijerat TPPU
Ditresnarkoba Polda Jambi menjerat daftar pencarian orang (DPO) narkoba jaringan Helen dan Tekui bernama Ari Ambok (AA) bersama RL (44) dan SS (28) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tidak main-main, AA (44) yang merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu memiliki aset yang total jumlahnya hingga mencapai Rp12 M.
2. Polisi sita rumah dan ruko diduga hasil narkoba
Polisi menyatakan menyita sejumlah aset berupa rumah dan ruko yang diduga diraih dari bisnis haram tersebut.
"Dari hasil penyelidikan petugas, AA mempunyai aset dari laba penjualan narkoba berupa rumah dan toko (ruko) 3 tingkat di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi," beber Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Sabtu, 16 November 2024.
Kemudian, rumah di Kabupaten Tanjab Barat, rumah dibelakang RS Budi Graha, Kota Jambi, rumah di Jalan Kalimantan Tanjab Barat, rumah di Tembilahan dan kebun pinang di Kuala Betara Tanjab Barat serta banyak aset lainnya yang disita Polda Jambi.