Jika dirinci, uang hasil penipuan itu dipakai untuk perawatan rumah Rp6.500.000; cicilan mobil Rp10.000.000; DP mobil Ertiga Rp50.000.000; pembelian HP Rp24.500.000; DP Hilux atas nama orang lain Rp10.000.000; pembelian mobil Hilux atas nama orang lain Rp235.000.000; pembelian emas Rp30.169.000; dan bayar angsuran rumah Rp15.000.000.
Dari total kerugian Rp420 juta, hanya sekitar Rp80 juta yang telah dikembalikan secara bertahap oleh tersangka. Lebih lanjut, dia mengatakan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka karena dinilai tidak kooperatif. Ia disebut kerap berpindah-pindah alamat dan sulit dilacak, yang berpotensi menghambat proses hukum.
Dia juga menyebut bahwa sebenarnya sempat dibuka ruang untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice. Namun hingga kini, belum ada itikad baik dari pihak tersangka untuk mengganti kerugian secara utuh.
“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat mengingatkan masyarakat untuk tidak gegabah mempercayai informasi dari media sosial yang hanya berdasar potongan gambar atau narasi tanpa konteks.
"Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data," kata dia.
(Fetra Hariandja)