Ronald juga menuturkan bahwa H tidak mempermasalahkan soal keterlambatan jadwal penerbangan. Ia hanya fokus mempertanyakan soal bagasinya, yang sebenarnya sudah berada di pesawat yang akan ia tumpangi ke Kualanamu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
(Awaludin)