JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari kubu Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait tiga hakim yang memvonis Tom dalam kasus korupsi impor gula. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke MA pada Senin 4 Agustus 2025.
"Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena ada dugaan perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Adapun hakim yang dilaporkan yaitu Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Yanto menambahkan, bahwa ketiga hakim tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sehingga berdasarkan Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf c Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, maka yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke MA. Pelaporan ini merupakan buntut dari vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam perkara importasi gula.
"Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini, karena tidak ada dissenting opinion di sana, maka semuanya kami laporkan," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada wartawan di Gedung MA, Senin (4/8/2025).
Sebagai informasi, Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, Tom tidak ingin sekadar bebas, melainkan ingin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum.
"Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," ujar Zaid.
Tak hanya ke MA, Zaid juga berencana menyampaikan laporan serupa ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, ia juga akan melapor ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Nah, kalau untuk audit BPKP, yang akan dilaporkan adalah auditornya, khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit itu," pungkasnya.
(Awaludin)