“Ini bukan tekanan publik, ini adalah komitmen hukum yang sejak awal diinisiasi oleh klien kami (Ridwan Kamil). Permohonan tes DNA sudah diajukan oleh Pak Ridwan Kamil sejak Juni 2025 lalu,” tuturnya.
Muslim menampik anggapan sejumlah pihak yang mencoba mengarahkan seolah-olah tes DNA dilakukan di bawah tekanan media atau opini publik.
“Kami tidak ingin narasi sepihak menyetir agenda tes DNA melalui publikasi yang tak penting. Tes ini berlangsung dalam koridor hukum, bukan tekanan emosional,” ucap Muslim.
Muslim menyatakan, pengambilan sampel darah untuk tes DNA dilakukan oleh tim profesional atas arahan penyidik dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing pihak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia berharap, tes DNA ini akan menjadi momentum untuk menyudahi spekulasi liar yang selama ini berkembang di ruang publik tanpa dasar kuat.