Menurut Dimyati, pengibaran bendera selain Merah Putih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Namun, ia masih memberikan toleransi terhadap atribut dekoratif di lingkungan rumah yang bersifat kreatif, selama tidak menyerupai atau menyaingi Bendera Merah Putih.
“Kalau di depan rumah itu apa? Itu artistik, iseng. Nah, itu kan sebuah ekstra, kreativitas yang ada. Tapi jangan dijadikan dia bendera, dalam arti bendera pusaka atau menyaingi Bendera Merah Putih. Enggak boleh,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Dimyati kembali mengingatkan masyarakat Banten secara tegas:
“Saya imbau, saya sampaikan, enggak boleh di Banten mengibarkan selain Bendera Merah Putih. Kita sedang berkhidmat untuk merayakan kemerdekaan,” pungkasnya.
(Awaludin)