Puan juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung upaya tersebut, baik melalui dukungan legislasi maupun penganggaran, agar kebijakan perlindungan anak di dunia digital tidak berhenti pada instruksi sektoral semata.
"Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya. Bukan hanya melarang, tapi mempersiapkan mereka untuk menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan aman,” ujar Puan.
Seperti diketahui, Abdul Mu'ti menyebut Roblox sebagai aplikasi yang berpotensi berbahaya bagi anak-anak, sebab game tersebut mengandung konten kekerasan yang dapat berdampak pada perilaku mereka di dunia nyata.
Mu'ti berpandangan, peserta didik usia sekolah belum memiliki kapasitas intelektual yang cukup untuk membedakan antara realitas dan simulasi digital dalam game. Anak-anak cenderung meniru apa yang dilihat di game Roblox.
Untuk itu, Kemendikdasmen melarang anak-anak bermain game Roblox karena terdapat unsur kekerasan. Pihak Istana juga sudah meminta Komdigi melakukan evaluasi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.