Upaya ini dinilai sebagai langkah perlindungan terhadap rekening nasabah agar hak dan kepentingannya tetap terlindungi.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, mencontohkan salah satu temuan PPATK adalah rekening dormant yang menjadi target kejahatan tanpa sepengetahuan atau kesadaran pemiliknya.
Misalnya, untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain, dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” kata Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.