Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan KPK Gunakan Sprindik Umum dalam Kasus Kuota Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |15:24 WIB
Ini Alasan KPK Gunakan Sprindik Umum dalam Kasus Kuota Haji
KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji telah resmi masuk ke tahap penyidikan.

Namun demikian, proses penyidikan tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan sprindik umum dipilih agar penyidik memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan pendalaman.

"Kami penyidik memilih untuk menggunakan sprindik umum karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari sejumlah pihak," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

 

Dengan dasar sprindik umum, KPK juga bisa lebih leluasa melakukan pemanggilan saksi dan tindakan upaya paksa lainnya.

"Kami menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi, sehingga perkara ini bisa menjadi lebih terang," lanjut Asep.

Ia menambahkan, bahwa proses penyelidikan sebelumnya memiliki keterbatasan hukum, termasuk belum dapat melakukan penggeledahan atau penyitaan.

"Dalam proses penyelidikan, kami belum bisa melakukan upaya paksa seperti penggeledahan atau penyitaan. Maka dari itu, kami melihat perlunya pengumpulan bukti yang lebih banyak sebelum menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement