“Kalau serius memberantas judi online, tidak cukup hanya menangkap pelaku teknis di permukaan. Perlu keberanian politik dan integritas hukum untuk menyentuh para pengendali utama,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap lima orang pelaku yang diduga merugikan bandar judol dengan memanfaatkan sistem promo di situs tersebut. Kelima tersangka ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, Kamis 10 Juli 2025 lalu.
Mereka adalah RDS (32), EN (31), DA (22) warga Bantul, NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang. RDS diketahui bertindak sebagai koordinator, sementara empat lainnya sebagai operator.
Selama satu tahun terakhir, para pelaku bermain secara terorganisir menggunakan lebih dari 10 akun dalam satu perangkat komputer untuk membobol promo dan cashback dari situs judol. RDS disebut meraup keuntungan Rp50 juta per bulan, sementara operator digaji Rp1,5 juta per minggu.
Polisi menyebut penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Namun, publik menduga pelapor adalah pihak bandar yang merasa dirugikan.
(Arief Setyadi )