Wahyu menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan pembinaan. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tidak hanya dalam satu hari.
“Pertama, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi pada dasarnya dalam pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya.
Sebagai informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru dua bulan lalu lulus pendidikan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, ia ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.
(Awaludin)