JAKARTA – TNI Angkatan Darat telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, belum membeberkan identitas perwira tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa sang perwira dijerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.
“Tadi kan pasal yang saya sampaikan sudah ada ya. Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
“Karena setiap unit tentu ada struktur. Ada Komandan Regu, Komandan Pleton, Komandan Kompi, dan setiap prajurit punya atasan. Sehingga kalau disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.
Wahyu menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan pembinaan. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tidak hanya dalam satu hari.
“Pertama, motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi pada dasarnya dalam pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya.
Sebagai informasi, Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru dua bulan lalu lulus pendidikan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, ia ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843.
Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar, serta terdapat luka seperti tusukan di kaki dan bagian belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, namun dinyatakan meninggal pada Rabu, 6 Agustus 2025.
(Awaludin)