SUMEDANG- Seorang ayah berinisial B (33) di Sumedang, Jawa Barat, nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak delapan kali, selama enam tahun.
Pelaku pun sempat kabur selama dua bulan ke Nusa Tenggara Barat sebelum akhirnya Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban berusia delapan tahun hingga menginjak usia 14 tahun.
"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 kali. Jika tidak mau melayani atau melakukan persetubuhan diancam dengan pemukulan atau tindak kekerasan lainnya sehingga yang bersangkutan atau korban mau melakukan ajakan tersebut," ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Sandityo, setiap kali melancarkan aksinya, pelaku ini sering menggunakan cara memaksa.
"Modusnya ya dengan cara tadi memaksa dengan kekerasan kemudian menutup pintu kamar, mengunci. Pelaku juga sempat meyakinkan korban bahwa ini yang terakhir, namun terus berulang," ungkapnya.
Kasus ini pun terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut dan berani menceritakannya. Kemudian laporan pun diterima dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Pelaku melarikan diri ke NTB selama dua bulan. Tim Satreskrim Polres Sumedang bersama Polda NTB akhirnya menangkap pelaku di Lombok dan membawanya kembali ke Sumedang untuk dilakukan penahanan," kata Kapolres.
Pelaku B dari hasil pemeriksaan merupakan seorang karyawan swasta. Ia juga mengaku nafsu yang menjadi faktor utama dirinya tega mencabuli darah dagingnya sendiri ditambah kondisi rumah tengah sepi lantaran ibu korban bekerja.
"Ibunya sering bekerja. Jadi ibu sering bekerja Sehingga luput dari pengawasan ibunya ditambah pelaku itu nafsu karena sering melihat tersangka mandi kemudian sering melihat tersangka ganti baju sehingga timbul lah nafsu," ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab dengan Kapolres pelaku juga mengakui kesalahannya.
"Iya saya salah, waktu itu saya nafsu," kata pelaku di depan awak media.
Ditanya mengapa perbuatannya dilakukan berkali-kali ia pun menjawab dengan singkat.
"Iya karena nafsu," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan Pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dihukum dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda sebesar Rp5 miliar.
(Awaludin)