Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Terjaring OTT, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Resmi Jadi Tersangka!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |16:36 WIB
Usai Terjaring OTT, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Resmi Jadi Tersangka!
Dirut Inhutani V Dicky Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan (foto: Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan  DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement