“PTDH adalah sanksi terberat dalam Kode Etik Polri. Perbuatan Robig sangat mencoreng citra institusi,” pungkas Zainal.
Sidang banding etik tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng pada Kamis pagi, pukul 09.30 WIB . Sidang dipimpin Kabidkum Kombes Rio Tangkari, dengan anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membenarkan pemecatan Robig akan segera diproses usai keluarnya Surat Keputusan (Skep) penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.
Diketahui, selain sanksi etik, Aipda Robig juga telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang pidana pekan lalu.
(Fetra Hariandja)