Selain itu, Ryan menegaskan bahwa Sunindyo tidak pernah memerintahkan atau memberi arahan kepada inspektur tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan. Pernyataan ini menanggapi tudingan bahwa Sunindyo memerintahkan manipulasi data atau dokumen terkait reklamasi.
“Bapak Sunindyo tidak pernah mengenal, berkomunikasi, maupun bertemu dengan pihak perusahaan atau pemilik perusahaan tersebut,” tambah Ryan.
Sebelumnya, Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu. Mereka antara lain:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussie
4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussie
5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh