6. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
7. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander
9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi
Berdasarkan penghitungan auditor kejaksaan, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai prosedur.
(Awaludin)