Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Kementerian ESDM Klaim Tak Pernah Terima Suap Terkait Izin Tambang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Agustus 2025 |13:05 WIB
Eks Pejabat Kementerian ESDM Klaim Tak Pernah Terima Suap Terkait Izin Tambang
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Kepala Inspektur Tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi, mengklaim tidak pernah menerima apapun terkait izin reklamasi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ryan F. Hutabarat. Ryan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha batu bara, Bebby Husie.

“Bapak Sunindyo tidak pernah menerima suap dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, fasilitas, maupun barang dari pihak perusahaan,” ujar Ryan, Jumat (15/8/2025).

Ryan juga menekankan bahwa pengembalian uang senilai Rp 180 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bukan dilakukan oleh Sunindyo maupun tim pengacara. Sebelumnya, Kejati Bengkulu hanya menyebut dugaan adanya inspektur tambang daerah yang menerima uang tersebut dan mengembalikannya kepada pihak kejaksaan.

“Jadi, tidak ada penyebutan bahwa Bapak Sunindyo, selaku Kepala Inspektur, yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.

 

Selain itu, Ryan menegaskan bahwa Sunindyo tidak pernah memerintahkan atau memberi arahan kepada inspektur tambang daerah untuk menerima uang dari pihak perusahaan. Pernyataan ini menanggapi tudingan bahwa Sunindyo memerintahkan manipulasi data atau dokumen terkait reklamasi.

“Bapak Sunindyo tidak pernah mengenal, berkomunikasi, maupun bertemu dengan pihak perusahaan atau pemilik perusahaan tersebut,” tambah Ryan.

Sebelumnya, Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Bengkulu. Mereka antara lain:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussie

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussie

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh

 

6. Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman

7. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander

9. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi

Berdasarkan penghitungan auditor kejaksaan, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 500 miliar, yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan serta praktik penjualan batu bara yang tidak sesuai prosedur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement