JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Muryanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, belum diketahui apakah Muryanto memenuhi panggilan tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap MA selaku Rektor USU," kata Budi, Jumat (15/8/2025).
Budi belum merinci keterangan apa yang akan digali oleh penyidik. Adapun selain Muryanto, 12 saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya:
Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison (EDS)
Kabag Pengadaan Barang Jawa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap (AH)
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Sidimpuan, Ahmad Juni (AJ)
Bendahara BBPJN Sumut, Said Safrizal (SS)
PNS Kementerian PU-Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut, Manaek Manalu (MM)
Kasatker Wil III BPJN Sumut, Ratno Adi Setiawan (RAS)
PPK Wil I 2023 BBPJN Sumut, Munson Punter Paulus Hutauruk (MUN)
Showroom Mobil, PT Deli Tunas Adimulia
Kasatker Wil I 2023, Rahmat Parinduri (RP)
Wiraswasta Deddy Rangkuti (DR)
Sekwan atau PNS Mandailing Natal, Afrizal Nasution (AN)
Sekretaris BPKAD Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Randuk Efendi Siregar (RES)
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padang Sidimpuan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Juni 2025. Belakangan, KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut, yakni Topan Ointing. Sementara empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), selaku Kepala UPID Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Holiyanto (HEL), selaku PPK Satkor PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR), selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi (RAY), selaku Direktur PT RN.
(Fetra Hariandja)