Setelah itu, ujar Kapolres, pelaku kabur. Tersangka Ade sempat membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya.
"Handphone korban dibuang di Jembatan Cinangka dan barang bukti lain dibuang ke drainase daerah kawasan Waduk Jatiluhur," ujar Kapolres.
AKBP Anom menuturkan, motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea karena kesal dan sakit hati. "Motifnya karena kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan," tutur AKBP Anom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban serta pelaku," ucap Kapolres.
(Arief Setyadi )