JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Penelusuran tersebut termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan hal itu usai memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji.
“Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini,” kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Kemenag. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dari penggeledahan di kantor Kemenag serta rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan. Langkah ini disebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses.
Selain penelusuran aliran dana, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.
(Awaludin)