JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran dari penyelenggara travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag), terkait pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Nilainya mencapai ribuan dolar untuk per kuota.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan besaran setoran bervariasi, mulai dari USD2.600 hingga USD7.000 per kuota. “Sedang kami hitung, tapi kisarannya antara USD2.600 sampai USD7.000,” ujar Asep, Kamis (14/8/2025).
Menurut Asep, travel haji yang tergabung dalam asosiasi berkomunikasi dengan oknum Kemenag terkait tambahan 20 ribu kuota haji khusus. Kuota itu kemudian dibagi dengan skema 50:50, di mana separuhnya didistribusikan melalui asosiasi travel.
“Asosiasi inilah yang pertama-tama melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah kuotanya ditetapkan, dibagi melalui asosiasi,” ujar Asep.
Pembagian kuota kepada masing-masing travel dilakukan secara tidak merata, bergantung pada skala dan kapasitas biro perjalanan tersebut.
(Arief Setyadi )