Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun) penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setnov telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Setnov juga telah membayar uang pengganti sebesar Rp43.738.291.585, sementara sisa sebesar Rp5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.
(Arief Setyadi )