“Hal-hal seperti ini menjadi bahan pertimbangan apakah narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih WNI akan dikembalikan atau tidak. Kami belum mengambil keputusan,” jelasnya.
Apabila pemerintah memutuskan mengabulkan permohonan pemulangan, pemerintah Indonesia akan bersurat resmi kepada pemerintah Filipina.
“Tapi nanti yang mengajukan kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah, bukan keluarganya,” pungkasnya.
(Awaludin)