JAKARTA - Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso akan menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoners ke negara asalnya, Filipina. Usai dipulangkan, Mary Jane masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
“Setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, Mary Jane akan dimasukan pada daftar tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia, sesuai hukum yang berlaku,” kata Deputi Imigrasi Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram saat serah terima Mary Jane di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12/2024) malam.
Dia mengatakan, Filipina akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukum Mary Jane.