"Misalnya, dengan sumpah tersebut maka kita bisa—kalau seandainya pemeriksaan itu tidak di Jakarta—kita bisa tidak dihadirkan. Nah itu kan jadi saling menjebak begitu ya. Contoh misalnya dari 12 terlapor itu kan KTP-nya beda-beda," jelasnya.
"Seandainya, naudzubillah min dzalik, kasus ini kemudian naik ke sidang, katakanlah (sidangnya) di Medan atau di mana, itu bisa saja kita tak perlu (dihadirkan) datang karena kita sudah bersumpah karena di kalimat itu ada. Nah ini sangat krusial dan sangat penting," tambah dr. Tifa.
Padahal, lanjut dr. Tifa, kehadiran orang yang memberikan keterangan sangatlah krusial dan penting. Maka itu, ia memilih tidak menandatangani sumpah yang tertuang dalam BAP pemeriksaan.
(Arief Setyadi )