Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dorong Kesehatan Publik, Waketum Perindo Manik Apresiasi Komitmen PT KAI untuk Perjalanan Tanpa Rokok

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |21:50 WIB
Dorong Kesehatan Publik, Waketum Perindo Manik Apresiasi Komitmen PT KAI untuk Perjalanan Tanpa Rokok
Manik Marganamahendra, Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI baru saja mempublikasikan komitmennya terhadap perjalanan sehat, aman, nyaman dan selamat tanpa asap rokok di media sosialnya. KAI menyatakan komitmen ini merupakan bukti nyata mereka memikirkan kepentingan penumpang. 

Bahkan, komitmen perjalanan kereta api bebas asap rokok telah mereka lakukan sejak 2012. Tidak hanya rokok konvensional tapi juga rokok elektronik memang dilarang digunakan saat perjalanan kereta api.

Manik Marganamahendra, Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo yang juga aktivis kesehatan publik mengapresiasi komitmen PT KAI atas perjalanan tanpa asap rokok ini. 

“Saya mengapresiasi langkah konsistensi PT KAI dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman. Sudah semestinya transportasi publik menjadi ruang aman juga sehat bagi semua tanpa terkecuali,” tegas Manik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Manik juga menyayangkan usulan kebijakan yang disampaikan oleh Nasim Khan, Anggota DPR RI Komisi VI yang menyatakan dibutuhkan gerbong khusus merokok di kereta api. 

Menurut Manik, hal ini jelas bertentangan dengan etika, kesehatan publik bahkan hukum dari undang-undang yang juga sudah disahkan oleh DPR itu sendiri. “Jangan sampai anggota dewan tidak paham hukum yang disusun oleh institusinya juga,” ulasnya.

Ia menyampaikan, seharusnya anggota dewan saat ini bisa fokus pada upaya perlindungan masyarakat. Singapura bahkan sudah mengeluakan aturan ketat yang melarang rokok konvensional dan elektronik. 

Pidato bahaya rokok bahkan disampaikan langsung oleh Perdana Menterinya. “Jangan sampai Indonesia justru mundur kebijakannya dari kebijakan yang harusnya melindungi hak atas udara bersih dan sehat bagi warganya,” tandas Manik.

Menutup keterangannya, dilansir dari The Conversation Indonesia, rokok tercatat pernah memicu beberapa kejadian kecelakaan pada transportasi publik. Misalnya kasus tahun 1973 di mana rokok memicu kebakaran pada pesawat rute Rio-Paris dan menewaskan 128 orang. 

“Rokok juga bisa menjadi pemicu kecelakaan dan mengancam keselamatan kerja. Memberikan akses khusus pada perokok justru kontradiktif dengan aturan hukum dan keselamatan. Bahkan, seharusnya KAI fokus menyediakan ruang laktasi dan ibu hamil bukan ruang khusus merokok,” pungkas Manik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement