Lebih lanjut, IJTI mengingatkan bahwa TNI adalah unsur pertahanan negara, bukan aparat aparat keamanan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menyangkut kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers, harus menghormati prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
IJTI menyerukan kepada seluruh jurnalis untuk tetap menegakkan kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan, termasuk dalam situasi rawan konflik. Independensi, profesionalisme, dan keberimbangan tetap menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"IJTI mendesak semua pihak, khususnya aparat negara, untuk menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )