5. Uang tersebut juga mengalir ke Wamenaker, Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu. HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa 1 (satu) unit kendaraan roda empat.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus s.d 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fahmi Firdaus )