Alliran dana Rp81 miliar itu mengalir ke:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp69 miliar melaluin perantara. Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada Koordinato Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, Gerry Aditya Herwanto Putra dan Direktur Bina Kelembagaan 2021- Februari 2025 Hery Sutanto dan pihak lainnya dan digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima uang sejumlah Rp3 miliar dalam kurun tahun 2020 - 2025, yang berasal dari sejumlah transaksi, diantaranya: setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari Irvian sebesar Rp317juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta.
Uang tersebut digunakan Gerry untuk keperluan pribadi, dibelikan aset dalambentuk 1 (satu) unit kendaraan roda empat sekitar Rp500 juta dan transferkepada pihak lainnya senilai Rp2,53 miliar.
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 sejumlah Rp3,5 miliar padakurun waktu 2020-2025, yang diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya:transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesarRp291 juta.
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025 sejumlah Rp5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024, dari pihak perantara. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.