JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para tersangka diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Noel, sapaan akrab Immanuel, dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman penjara terkait pasal yang disangkakan terdapat di Pasal 12. Pasal 1 UU Tipikor menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 12 huruf a–i diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup.
Dari konstruksi pasal tersebut, para tersangka juga bisa dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 12 UU Tipikor.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka dalam perkara rasuah pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
Perkara itu bermula dari tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi tertentu yang diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.
Belakangan, KPK menemukan bahwa tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000 justru tidak dijalankan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi tersebut.
11 tersangka dalam perkara ini:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang;
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029;
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang;
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025;
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator;
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
(Fetra Hariandja)