Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pedagang Pulsa Ditangkap Aparat Gabungan karena Nyambi Jual Obat Terlarang

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 23 Agustus 2025 |13:25 WIB
Pedagang Pulsa Ditangkap Aparat Gabungan karena Nyambi Jual Obat Terlarang
Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa/Foto: Arie Sandita-Okezone
A
A
A

JAKARTA – Petugas gabungan menggerebek seorang pedagang pulsa berinisial PP di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggerebekan itu didasari keresahan warga dengan dugaan peredaran obat-obatan terlarang.

Camat Jagakarsa, Santoso, mengatakan awalnya warga mengadu tentang adanya dugaan peredaran obat terlarang. Atas laporan tersebut, Satpol PP, Babinkamtibmas, FKDM, LMK, Puskesmas, hingga tokoh masyarakat mendatangi lokasi.

"Saat dilakukan penggerebekan di kios penjual pulsa, kedapatan (pelaku) menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter," ujar Santoso kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, penertiban obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa itu mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pedagang pulsa itu lantas dilarang untuk kembali menjual obat-obatan tanpa resep dokter di wilayah tersebut.

"Ada ratusan barang bukti obat-obatan terlarang yang langsung dimusnahkan di tempat. Pedagangnya didata, diimbau, dan dilarang agar tidak kembali berjualan obat tanpa resep dokter itu," tuturnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru berdagang pulsa dan obat-obatan tersebut. Santoso pun meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa di wilayah Jagakarsa.

"Obat terlarang yang dijual tanpa resep dokter itu bisa berdampak negatif, apalagi sampai disalahgunakan oleh remaja yang tidak tahu asal mengonsumsi saja obat itu," katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Tramadol: 597 tablet
THP: 236 tablet
Diazepam 5 mg: 16 tablet
Metifenidat 10 mg: 10 tablet
Alprazolam 0,5 mg: 22 tablet
Alprazolam 1 mg: 87 tablet
Clonazepam 2 mg: 13 tablet
Lorazepam 2 mg: 16 tablet
Estazolam 2 mg: 14 tablet


 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement