"Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasan ataupun gratifikasinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menduga Irvian ‘Sultan’ tidak patuh dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, terkait dugaan Irvian menerima Rp69 miliar dari kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, sementara hanya melaporkan harta senilai Rp3,9 miliar dalam LHKPN.
(Fetra Hariandja)