Langkah selanjutnya setelah penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) serta kelembagaan dari kementerian baru ini.
Secara khusus, Maman yang merupakan anggota Fraksi PKB DPR RI itu mengatakan, pihaknya menekankan soal pentingnya aspek perlindungan jamaah. Termasuk dalam pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, dan alokasi kuota haji khusus yang proporsional dalam UU yang bakal disahkan itu.
Pria yang akrab disapa Kiai Maman ini pun menyebut, Komisi VIII DPR khususnya Fraksi PKB mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Terlebih, kata Maman, organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta rekomendasi dari DPD RI, yang telah memperkaya substansi revisi UU ini.
“Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi," sebutnya.