Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa istri dari tersangka tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun keterlibatan dari yang bersangkutan.
"Dalam konstruksi perkara tersebut, perbuatan dugaan tindak pidana korupsi murni hanya dilakukan oleh pihak suami," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Satu di antaranya merupakan suami dari pegawai Lembaga Antirasuah.
Fakta tersebut tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Yang bersangkutan tetap diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum.
(Fetra Hariandja)