JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR, pada Senin 25 Agustus 2025.
Hasan menjelaskan, bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Kebebasan berpendapat, kata dia, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang,” kata Hasan, Rabu (27/8/2025).
“Itu berbeda dengan penyampaian pendapat. Misalnya, menghancurkan sesuatu bukanlah yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,” sambungnya.
Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.
“Kalau pemerintah melihat demonstrasi sebagai usaha menyampaikan aspirasi, jangan sampai merusak, mengganggu ketertiban, atau merugikan kepentingan orang lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aksi demo pada Senin lalu berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum menjadi sasaran amukan massa. Sementara itu, sebanyak 351 orang diamankan oleh pihak kepolisian.
(Awaludin)