Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Jokowi, Saksi Ahli Terlapor Abraham Samad Diperiksa Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 27 Agustus 2025 |14:05 WIB
Kasus Ijazah Jokowi, Saksi Ahli Terlapor Abraham Samad Diperiksa Polisi
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menghadirkan Mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lukas Luwarso sebagai saksi ahli dalam kasus tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Abraham menjadi terlapor dalam kasus ini karena podcastnya bersama kubu Roy Suryo.

Lukas didampingi kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (27/8/2025). Ahmad menyampaikan bahwa Lukas akan memberikan keterangan kepada penyidik terkait produk-produk jurnalistik.

"Hari ini atas atensi dari terperiksa Abraham Samad pada pemeriksaan sebelumnya, kami mengajukan sejumlah permohonan agar keterangannya diminta khususnya yang berkaitan dengan jurnalistik," kata Ahmad di Polda Metro Jaya.

"Hal-hal yang berkaitan dengan media dan jurnalisme merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta kemerdekaan menyampaikan pendapat," sambungnya.

 

Ahmad menekankan bahwa apa yang disampaikan Abraham Samad dan para terlapor dalam kasus ijazah Jokowi merupakan bagian dari upaya mencerdaskan bangsa, sesuai kapasitas yang dimiliki, baik melalui jurnalistik maupun kajian ilmiah.

"Ketika kami menghadirkan ahli di bidang jurnalistik, itu akan menyeimbangkan bahkan menetralisir anasir-anasir praduga dan tuduhan yang sebelumnya dianggap sebagai kejahatan menjadi netral," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lukas menyatakan akan menjelaskan kepada penyidik tentang produk jurnalisme, termasuk podcast yang dilakukan Abraham Samad sebagai bentuk jurnalisme baru.

"Jelas, ini jurnalisme baru, ya, Youtuber. Nanti akan saya tegaskan apa yang membedakan jurnalisme dengan bukan jurnalisme. Jurnalisme itu satu saja sebenarnya," kata Lukas.

Ia menjelaskan bahwa jurnalisme adalah informasi atau data yang berkaitan dengan kepentingan publik. Jika tidak ada kaitan dengan kepentingan publik, informasi tersebut termasuk infotainment dan bukan jurnalisme.

"Nah, kalau ini menyangkut kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, tentang keaslian satu ijazah yang dimiliki presiden, itu harus pasti dan jelas. Rakyat harus tahu," tuturnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement