Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan antara lain, Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo. Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA berupa pengambilan sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025.
(Arief Setyadi )