JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran tiga tersangka pengelola situs judi online (judol) dalam kasus yang pengungkapannya sempat viral saat dirilis Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga tersangka tersebut adalah Much Rivai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan ketiganya memiliki peran masing-masing. Much Rivai berperan sebagai leader admin yang mengendalikan penuh situs Rajaspin88.
"Tersangka MR (Much Rivai) berperan sebagai leader admin," ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu, Bunga dan Anggun berperan sebagai admin. Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku rekening bank, ponsel, dan laptop.
Himawan menambahkan, turut menyita uang tunai sebesar Rp887 juta, yang terdiri dari uang pecahan rupiah senilai Rp300 juta, USD30.000, dan PHP350.000.
"Dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 20 Agustus 2025," tambahnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan seorang tersangka berinisial AL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai bandar dari ketiga situs judol tersebut.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap komplotan pemain judol yang diduga merugikan situs judol sebesar Rp50 juta. Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
(Arief Setyadi )